Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati

01.58

koin emas
koin emas
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, 1. Zakat Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.

2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen. 

3. Zakat Hewan ternak
    Zakat hewan ternak unta, 
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat)  ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

   Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a.  30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b.  40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c.  60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun   ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

   Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam  dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

5.  Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

6. Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung  mencapai satu  tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat  sebesar 2,5 persen.
8. Zakat Emas/Perak
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

You Might Also Like

0 komentar

Penggunguman

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Terimakasih Atas Kunjunagan Anda di Muslim-Magz.Blogspot.com Apa Bila Anda Mendapati Kekeliruan dalam Artikel-Artikel Blog Ini, Kami Memohon maaf sebesar-besarnya dan kami harap bisa di laporkan segera di Artikel Komentar Terkait

والسلام

About US

Alhamdulillah Blog sedrhana ini telah bisa diterbitkan, walaupun masih sangat banyak memilliki kekurangan di segi artikel maupun tampilan blog yang basih belum teratur, akan tetapi Insya Allah Kami akan terus memperbaiki blog ini sehingga bisa menjadi Real Portal Umat Muslim :)

Like us on Facebook